Menguak Alasan Dibalik Penyegelan TPA Bakung Bandar Lampung
Minggu, 29 Desember 2024 - 08:38 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Hanif memastikan bahwa tindakan serius akan diambil, termasuk kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelola yang terbukti lalai tanpa regulasi bisa dikenai hukuman minimal empat tahun penjara, sementara pelanggaran dengan regulasi yang ada tetapi mencemarkan lingkungan dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Ini sudah lama dibiarkan. Sekarang, kami tidak akan tinggal diam. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, dan kami akan memastikan pengelolaan TPA Bakung sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Hanif.
Harapan Keberlanjutan