Beromset Rp4-8 juta per hari, 13 Preman Pemalak Sopir Truk di Jalinsum Lampung Utara Ditangkap
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Aksi pemalakan yang selama ini meresahkan sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) akhirnya berhasil dihentikan.
Sebanyak 13 preman yang kerap memalak sopir truk di wilayah tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) di sejumlah titik lokasi di Jalinsum.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, mengatakan bahwa para pelaku sudah lama menjadi momok bagi sopir truk, khususnya yang mengangkut muatan seperti batubara.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ini menjadi perhatian utama kami untuk segera ditindaklanjuti," ujar Pahala saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).
Pemalakan Terorganisir di Dua Titik Utama
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi dua titik utama lokasi pemalakan, yaitu di RM Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Desa Blambangan.
Modus operandi para pelaku tergolong terorganisir. Satu kelompok bertugas berjaga sekitar satu kilometer dari lokasi utama untuk mengarahkan kendaraan berhenti. Sementara kelompok lainnya berjaga di titik lokasi untuk memastikan tidak ada sopir yang melawan.
"Jika sopir menolak berhenti, mereka akan dicegat secara paksa," jelas Pahala. Para sopir kemudian dipaksa menyerahkan "uang keamanan" dengan nominal mulai dari Rp 50.000 hingga ratusan ribu rupiah.
Penghasilan Ilegal hingga Rp 4 Juta per Hari
Dari pengakuan para pelaku, mereka mampu mengumpulkan uang hingga Rp 4 juta hingga Rp 8 juta per hari dari hasil pemalakan. Pahala mengatakan pihaknya masih mendalami aliran uang hasil pungutan liar ini.
"Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa aktivitas pemalakan ini sudah berlangsung lama dan dijalankan dengan rapi," ungkapnya.
Ancaman Hukuman
Kini, ke-13 pelaku diamankan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan, terutama di jalur strategis seperti Jalinsum," tegas Pahala.
Pesan untuk Masyarakat
Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang mereka alami.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan jalanan seperti ini," tutup Pahala. (*)