Beromset Rp4-8 juta per hari, 13 Preman Pemalak Sopir Truk di Jalinsum Lampung Utara Ditangkap
Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:39 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Ancaman Hukuman
Kini, ke-13 pelaku diamankan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan, terutama di jalur strategis seperti Jalinsum," tegas Pahala.