Beromset Rp4-8 juta per hari, 13 Preman Pemalak Sopir Truk di Jalinsum Lampung Utara Ditangkap

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Ancaman Hukuman

 

Kini, ke-13 pelaku diamankan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan, terutama di jalur strategis seperti Jalinsum," tegas Pahala.