Duduk Perkara Kasus Istri Sah di Lampung Labrak Pelakor, hingga Kemaluannya Dilumuri Cabai
Kamis, 19 Desember 2024 - 14:17 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
"Kami masih mendalami kasus karena suami dari pelaku berhubungan dengan korban," kata Ipda Djoko Susilo, Kamis (19/12/2024).
Ipda Djoko Susilo menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam kasus penganiayaan dan melakukan gelar perkara sehingga menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
"Kita sudah periksa 5 saksi dan perkaranya sudah naik sidik dari hasil gelar perkara karena adanya tindak pidananya. Kita tetapkan terduga pelaku menjadi tersangka," jelasnya.