Pemkot Bandar Lampung Dapat Hibah Aset Mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Senilai Rp42,9 Miliar

Penandatanganan dokumen hibah
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lebih lanjut, hibah ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang memberikan lima opsi pengelolaan barang rampasan negara: penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan. 

 

KPK memutuskan untuk menyerahkan aset ini ke Pemkot Bandar Lampung berdasarkan kebutuhan strategis.

 

"Pemkot Bandar Lampung kami pilih karena kebutuhan yang sesuai dengan aset ini. Tidak ada motif menumpuk aset, tetapi lebih kepada bagaimana barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk masyarakat," ungkap Mungki.

 

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan apresiasi atas hibah dari KPK.