Bajing Loncat Spesialis Truk Ditangkap di Bandar Lampung

Kolase ketiga pelaku
Kolase ketiga pelaku
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

"Karena curiga, supir menghentikan mobil dan memeriksa ke belakang. Akhirnya DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri," ungkap Kapolsek.

 

Diketahui, kedua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya merupakan residivis dalam kasus serupa. 

 

Mereka dan pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.