Sepanjang 2024, KAI Tutup 21 Perlintasan Liar di Lampung-Muara Enim
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan, dengan menutup 21 titik perlintasan sebidang liar yang berisiko tinggi selama Januari hingga November 2024.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan bahwa penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Perlintasan liar yang tidak memiliki izin sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Kami telah menutup 21 titik perlintasan liar di beberapa daerah rawan untuk mencegah kecelakaan,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Perlintasan-perlintasan liar tersebut terletak di berbagai wilayah, mulai dari Merak Batin di Kabupaten Lampung Selatan hingga kawasan di Kota Bandar Lampung dan Ogan Kemering Ulu (OKU).
Salah satu titik yang telah ditutup adalah di KM 27+2/3 di petak jalan Gedungratu - Rejosari, Merak Batin. Titik ini sebelumnya sering digunakan oleh warga meskipun tanpa izin resmi.
Di KM 32+1/2 pada petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya, juga telah dilakukan penutupan setelah sering terjadinya pelintasan ilegal yang membahayakan pengendara.
Lokasi lain yang ikut ditutup adalah di KM 193+9/0 di wilayah Way Pisang – Martapura, Kotabaru, yang kerap digunakan masyarakat sebagai jalur alternatif meskipun berada di jalur kereta api yang rawan kecelakaan.
Selain itu, penutupan dilakukan di beberapa titik lainnya di daerah Lampung Selatan, seperti KM 87+2/3 antara Kalibalangan dan Candimas, serta KM 82+4/5 yang menghubungkan Blambangan Pagar dengan Kalibalangan.
Titik-titik ini termasuk kawasan yang sangat rawan karena sering digunakan kendaraan meskipun tidak ada penjagaan dari pihak terkait.
Di wilayah Kota Bandar Lampung, perlintasan liar di KM 7+7/8 antara Gedungratu dan Tanjungkarang juga ditutup. Titik ini menjadi salah satu perlintasan yang berbahaya karena letaknya yang sangat dekat dengan pemukiman dan banyak dilalui kendaraan sehari-hari.
Begitu pula dengan perlintasan di KM 6+4/5 di Pos Blok Garuntang, yang berlokasi di Sukamenanti, Kota Bandar Lampung, yang turut ditutup demi mencegah risiko kecelakaan.
“Penutupan perlintasan liar ini adalah langkah nyata kami untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan ilegal dan memanfaatkan perlintasan yang sah dan terjaga,” jelas Zaki.
Selain itu, perlintasan yang terletak di KM 123+2/3 antara Ketapang dan Negara Ratu, Kabupaten Lampung Utara, serta di KM 198+282 di Martapura – Sungaituha, Kabupaten OKU Timur, juga termasuk dalam daftar titik yang ditutup.
Titik perlintasan ini cukup rawan karena kurangnya pengawasan serta ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya yang mengintai.
Pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan pentingnya mematuhi regulasi terkait perlintasan sebidang.
Hingga saat ini, sebanyak 139 titik perlintasan liar telah ditutup di wilayah kerjanya, sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan.
Dari total 228 titik perlintasan sebidang yang ada, 31 titik tidak dijaga, sementara 41 titik lainnya dijaga oleh pihak PT KAI, Pemda, serta masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga keselamatan di jalur tersebut.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kampanye keselamatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membangun atau membuka perlintasan liar yang dapat membahayakan keselamatan,” ungkap Zaki.
Dengan langkah ini, PT KAI Divre IV Tanjungkarang berharap dapat mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan sebidang.
Selain menutup perlintasan liar, PT KAI juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memantau jalur-jalur rawan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami akan terus berusaha menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan selamat dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta api,” tutup Zaki. (*)