Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2022 Dibuka, Website Belum Bisa Diakses!

Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK 2022
Sumber :
  • https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Lampung – Kabar gembira untuk pahlawan tanpa tanda jasa setanah air, kemendikbudristek mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi guru PPPK tahun 2022 telah dibuka. Pendaftaran akan dimulai tanggal 25 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Namun waktu pendaftaran tersebut telah direvisi dalam website gurupppk.kemdikbud.go.id menjadi "Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi yang berarti bahwa terjadi penundaan." yang berarti bahwa terjadi penundaan sampai waktu yang belum ditentukan.

Walaupun pengumuman pendaftaran sudah dirilis pada 25 Oktober 2022 tetapi website sscasn.bkn.go.id juga belum dapat dibuka. Terdapat dua kemungkinan mengapa portal tersebut belum dibuka. Pertama, belum ada kecocokan formasi dan yang kedua BKN mungkin baru dibuka tahun depan.  

PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, hal itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan usulan pembentukan pemerintah daerah. Beliau mengatakan bahwa "Antara usulan formasi guru di Daerah dan database Kemdikbudristek ini tidak sinkron".

Perbedaan tersebut muncul karena kelompok pendaftar P1 (yaitu pendaftar PPPK 2021) telah lulus passing grade, namun belum terbentuk penempatan PPPK.

Menurut Bima, ketidaksesuaian itu muncul karena pemerintah daerah tidak mengetahui data yang ada ke Kemendikbudristek saat formasi itu diusulkan.

Sambil menunggu jadwal pendaftaran resmi benar-benar dibuka, alangkah lebih baik jika Anda mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan pendaftaran PPPK. Untuk mengikuti pendaftaran seleksi ini, maka perlu diketahui persyaratan untuk menjadi Guru ASN PPPK Tahun 2022 diantaranya yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar;

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

Untuk berkas yang harus disiapkan diantaranya ada pas foto berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200KB dan format JPEG/JPD, surat pernyataan, KTP, Scan Ijazah dan transkip asli. Informasi lebih lanjut dapat anda akses di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Persiapkan diri Anda sebaik mungkin, karena barangkali di kesempatan ini impian Anda akan menjadi nyata.