Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dbekuk Polisi di Lampung Selatan
- Istimewa
Selain senjata, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Total barang bukti yang diamankan mendukung pengembangan kasus lebih lanjut.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan dengan benar.serta memasang gembok pengaman.dan segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memarkirkan kendaraan dengan aman, menggunakan gembok pengaman, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama," pungkas Kapolsek.