Penjelasan Kepala Disdag Perdagangan Bandar Lampung, Perihal Penyegelan Angel’s Wing

Kepala disdag perdagangan
Sumber :

Lampung – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung, Wilson Faisol membenarkan pihak Bar and Resto Angel’s Wing sempat mengajukan izin rekomendasi usaha penjualan minuman beralkohol pada awal tahun 2023.

Namun, Wilson menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dikembalikan oleh Disdag Bandar Lampung dikarenakan belum sepenuhnya memenuhi syarat atau ketentuan.

“Kita lakukan pengecekan sesuai prosedur. Tetapi, ada beberapa administrasi atau syarat yang kita minta untuk dilengkapi,” kata Wilson di Aula Gedung Semergou pada Senin, 6 Februari 2023.

Wilson menjelaskan bahwa ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum terpenuhi oleh pihak Angle’s Wings dalam menjalani usaha.

SOP tersebut yakni, tempat hiburan malam, Angle’s Wings itu berada di Jl. Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung yang lokasinya dekat dengan area sekolah dan masjid.

“Tidak memenuhi syarat karena ada masjid ada sekolahan yang radiusnya cuma beberapa meter,” ucapnya.

“Kalau dekat masjid harus diketahui oleh ulama di situ. Pengajuan mereka itu awalnya restoran dan cafe. Tapi realisasinya berbeda. Izin lingkungan juga gak ada dan hasil survei juga gak cocok lokasinya,” ujarnya.

Walaupun tidak memenuhi syarat, Angle’s Wing tetap beroprasi dan akhirnya disagel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada Sabtu, 4 Februari 2023 malam.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mendukung gerakan Pemkot untuk menyegel Angel’s Wing.

Wilyadi menejelaskan bahwa investor Angel’s Wing harus memenuhi kriteria yang telah berlaku.

“Yang pertama kita dan Pemerintah Kota Bandar Lampung welcome terhadap investor yang berusaha di Kota Bandar Lampung. Tapi kita juga menyarankan itu harus tetap memenuhi kriteria-kriteria peraturan yang berlaku,” jelas Wilyadi.

Oleh karenanya kalo memang di lokasi (Angel’s Wing) yang disegel kemarin izinnya tidak sesuai, kami DPRD mendukung langkah Pemkot Bandar Lampung,” lanjutnya.

Wilyadi juga menghimbau untuk para pelaku usaha-usaha yang lain untuk menaati peraturan yang berlaku terlebih dahulu sebelum melakukan usaha.