Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU

Tim Kuasa Hukum paslon Mubaraq 01 datangi kantor KPU dan Bawaslu.
Sumber :
  • Istimewa

Kota Metro, Lampung – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Mubaraq 01, Bambang-Rafieq, telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, mendesak agar segera mengambil langkah tegas berupa diskualifikasi terhadap paslon 02, Wahdi-Qomaru, menyusul putusan inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pemilu.

 

Muhammad Suhendra, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01, menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu Kota Metro tentang kewajiban mereka untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

 

Menurutnya, paslon 02 telah terbukti bersalah atas pelanggaran pidana pemilu dan sudah semestinya didiskualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pemilu.

 

"Surat ini kami kirimkan untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu Kota Metro agar segera menindaklanjuti putusan inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro, yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 UU Pemilu," ujar Suhendra.

 

Suhendra juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu Kota Metro, tetapi juga akan mengirimkan surat serupa kepada KPU RI, Bawaslu RI, serta KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung. 

 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilu di Kota Metro berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk mendorong transparansi dalam penegakan hukum pemilu.

 

"Harus ada ketegasan dari KPU dan Bawaslu dalam menegakkan amanah UU Pemilu, terutama setelah ada putusan inkrah dari pengadilan. Kami berharap surat ini dapat segera ditindaklanjuti," tambah Suhendra.

 

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengonfirmasi bahwa surat tersebut sudah diterima dan akan segera dibahas dalam rapat pleno yang dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan. 

 

"Surat yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Mubaraq Paslon 01 sudah kami terima dan akan segera kami rapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya," ungkap Badawi.

 

Sementara itu, anggota KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari surat yang diterima dari Tim Kuasa Hukum Mubaraq. 

 

"Kami akan mempelajari surat ini dengan seksama dan memastikan kami mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

 

Desakan untuk mendiskualifikasi paslon 02 ini berlandaskan pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang sudah inkrah dengan nomor perkara 191, yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pemilu tentang larangan calon yang terlibat tindak pidana pemilu. 

 

Dalam hal ini, Bawaslu diminta untuk segera mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap paslon 02 guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Kota Metro.

 

Jika tidak ada langkah tegas dari Bawaslu dan KPU Kota Metro, Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 mengancam akan membawa kasus ini ke Bawaslu Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

 

"Kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika KPU dan Bawaslu Kota Metro tidak segera mengambil tindakan," tegas Suhendra.

 

Tim hukum paslon Mubaraq 01 berharap agar proses pemilu di Kota Metro berjalan dengan transparansi dan keadilan, bebas dari pelanggaran yang dapat merusak demokrasi.

 

Mereka mengingatkan bahwa diskualifikasi terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan pemilu bukanlah hal yang baru, dan telah diterapkan di beberapa daerah lain.

 

Diskualifikasi terhadap paslon 02 akan menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum pemilu yang adil dan jujur di Kota Metro, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara pemilu.(*)