Diskon Tarif Tol Terpeka Berakhir, Tarif Baru Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Antrean kendaraan di Gerbang tol Kayu Agung.
Sumber :
  • Dok Hutama Karya

Bandar Lampung, Lampung – Setelah memberikan diskon tarif tol selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk penyesuaian, PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan bahwa diskon tarif tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) akan berakhir pada 17 Desember 2024. Mulai tanggal tersebut, tarif tol baru akan berlaku sepenuhnya.

 

Sebelumnya, Hutama Karya telah memberikan diskon sebesar 30 persen selama satu bulan pertama, dan dilanjutkan dengan diskon 15 persen pada bulan kedua. 

 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menegaskan bahwa diskon ini hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang melakukan pembayaran menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.

 

"Diskon tarif ini diberikan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat beradaptasi dengan tarif tol baru. Namun, setelah periode diskon berakhir, tarif tol akan berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Adjib.

 

Pentingnya Membayar dengan Kartu Elektronik

Adjib juga mengingatkan pentingnya bagi pengguna jalan tol untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di gerbang tol akibat kekurangan saldo.

 

"Pengguna jalan yang saldonya tidak mencukupi dan terpaksa mengisi ulang di jalur kurang saldo, maka tidak berhak mendapatkan diskon," tegasnya.

 

Alasan Kenaikan Tarif Tol

Kenaikan tarif tol ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420/KPTS/M/2024 dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Kenaikan tarif ini diklaim sebagai bentuk penyesuaian terhadap peningkatan biaya perawatan jalan tol dan peningkatan volume kendaraan yang melintas.

 

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

 

Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung di 0813-2900-0020. (*)