Soal Sanksi Camat Enggo, Bawaslu Lampung Sebut Telah Direkomendasikan ke BKN

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama. 

 

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Enggo kedapatan membawa banner salah satu pasangan calon Bupati Pesawaran di dalam mobil dinasnya. 

 

Namun, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti.

 

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyatakan bahwa kasus ini telah direkomendasikan ke BKN untuk penindakan lebih lanjut terkait pelanggaran administrasi kepegawaian. 

 

“Camat Pesawaran sudah kita rekomendasikan ke BKN. Kita tinggal menunggu langkah apa yang akan diambil oleh BKN dalam memberikan sanksi,” ujar Iskardo, Senin (4/11/2024). 

 

Iskardo menjelaskan bahwa, dalam konteks pidana pemilu, penyelidikan kasus ini dihentikan oleh Gakkumdu lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung bahwa camat membawa banner calon kepala daerah tersebut. 

 

“Kami berharap peran serta masyarakat semakin aktif untuk melaporkan kejadian-kejadian yang bisa membantu proses penindakan oleh Gakkumdu,” tambah Iskardo.

 

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemilu. “

 

Kasus di Pesawaran ini menjadi contoh di mana sulitnya penanganan pidana pemilu karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap Camat Negeri Katon telah dihentikan setelah pembahasan tahap ketiga oleh Sentra Gakkumdu Pesawaran. 

 

Ia menyebutkan bahwa, meski upaya penyelidikan sudah dilakukan secara maksimal, proses penyidikan tidak cukup bukti untuk meneruskan perkara ini.

 

“Penyidik sudah melakukan pembahasan dan pemeriksaan selama 14 hari kerja. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan,” jelas Fatihunnajah.

 

Fatih juga menjelaskan bahwa sejumlah saksi dalam kasus ini tidak hadir atau memberikan keterangan yang berbeda-beda, sehingga proses penyelidikan mengalami kendala. 

 

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat siapa yang membawa kendaraan dinas milik Enggo Pratama. Para saksi hanya mengetahui bahwa banner tersebut berada di dalam mobil dinasnya,” tambahnya.

 

Penyelidikan kasus ini dihentikan berdasarkan prinsip kepastian hukum, meskipun dugaan pelanggaran administrasi tetap direkomendasikan kepada BKN untuk penanganan lebih lanjut. (*)