Kemenkumham Lampung Larang Kampanye Pilkada di Rutan dan Lapas, Terdapat 8.667 Napi Masuk DPT

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung tegas melarang segala bentuk kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya polarisasi di kalangan warga binaan. 

 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi," ujarnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa .larangan bagi seluruh peserta tim pemenangan pilkada untuk melakukan kampanye di rutan dan lapas, bukan berarti pihaknya tidak mendukung pelaksanaan pilkada di Provinsi Lampung. 

 

"Namun hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan netralitas seluruh petugas serta warga binaan," ungkap Kusnali.

 

Meskipun dilarang melakukan kampanye di dalam lapas, warga binaan di Lampung tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk memfasilitasi perekaman e-KTP bagi warga binaan.

 

"Kami telah memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih," beber Kusnali.

 

Dari total seluruh warga binaan rutan dan lapas di wilayah Kememkumham Lampung pun sudah dipastikan siap.  Tercatat data pada 11 Oktober 2024, jumlah mata pilih  8.667 orang. Yaitu untuk pemilihan gubernur 7.221 orang, pemilihan kepala daerah kabupaten 2.434 orang, dan pemilihan kepala daerah kota 458 orang.

 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Mengingat, jumlah warga binaan setiap harinya selalu berubah-ubah. Mmulai dari yang bebas maupun yang masuk," pungkas Kusnali. (*)