Ealah.....Ngaku Intel Korem Kok Nyuri

Intel Korem Gadungan
Sumber :
  • Nanang

 

"Redi tidak miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Iptu Herman.

 

*Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara*

 

Pelaku Redi Irwanto kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.