8 Stafsus Bantu Gibran Selama Jadi Wapres, Gaji Fantastis Bisa Bayar Puluhan Guru Honorer

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia saat ke Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungGibran Rakabuming Raka akan dibantu oleh delapan staf khusus (stafsus) selama menjabat sebagai wakil presiden (wapres). Gaji fantastis 8 stafsus Gibran disebut mampu membayar puluhan guru honorer.

 

Seperti diketahui, presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu (20/10/2024). Hingga kini, Gibran belum memutuskan siapa saja yang akan menjadi stafsus wapres.

 

Umumnya, wapres dapat dibantu oleh 10 staf khusus, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

 

Berikut 10 staf khusus wapres berdasarkan Perpres tersebut: 

 

1. Staf Khusus Wapres Bidang Umum

2. Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi 

3. Staf Khusus Wapres Bidang Hukum 

4. Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga 

5. Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan 

6. Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi 

7. Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi 

8. Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah. 

Sementara, 2 stafsus bidang lain belum digunakan.

 

Sementara, jumlah stafsus yang akan membantu Gibran sebagai wapres diperkirakan akan mengacu pada Perpres tersebut. Berdasarkan Perpres tersebut, wakil presiden akan dibantu oleh 10 orang staf khusus, tetapi jumlah ini bisa saja berkurang atau bertambah, tergantung keputusan dan kebutuhannya.

 

Berkaca pada pengalaman pemerintahan lalu, Ma'ruf Amin sebagai wapres dibantu 8 stafsus. Stafsus wapres bisa berasal dari PNS, non-PNS, TNI, serta Polri. Seluruh stafsus itu bertanggung jawab langsung kepada wapres.

 

Dalam menjalankan tugasnya, stafsus wapres berhak atas gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat pejabat eselon I A. 

 

Tak hanya itu, stafsus juga berhak memiliki 2 orang asisten. Hal ini sebagaimana diatur dalam perpres terbaru. Asisten stafsus setara dengan eselon II A. 

 

Lalu berapa gajinya stafsus wapres Gibran?

Para stafsus wapres akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan. Besaran gaji tersebut sama seperti gaji stafsus presiden Besaran gaji stafsus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

 

Di dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan. 

 

Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri. 

 

Gaji stafsus Gibran berbanding terbalik dengan gaji yang diterima guru honorer. Di sejumlah daerah, masih ada guru honorer yang mendapat gaji Rp500 ribu sampai Rp1 juta, bahkan ada yang di bawah Rp500 ribu per bulan. Jika dibandingkan, gaji stafsus bisa untuk membiayai puluhan guru honorer.(*)

 

Sumber : tvOnenews.com