Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri di Era Prabowodengan Era Jokowi
Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:36 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dengan tanggung jawab yang besar, publik pun penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima menteri Prabowo Subianto.
Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok untuk setiap menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan," bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.