Pelaku 'Gasak' Motor Sasar Ojek Online di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Kaki Diikat Perban

Pelaku Irfan saat akan dibawa ke Mapolsek
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Seorang pengemudi ojek online, Rizki Hidayat (24), menjadi korban percobaan tindak pidana pencurian dan kekerasan di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/10/2024) malam. 

 

Insiden ini terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban tengah mengantarkan tersangka yang memesan jasa ojek menggunakan aplikasi.

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan pelaku, Irfan Kurniawan (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sadewo Bawah, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, awalnya memesan ojek motor dari wilayah Panjang menuju daerah Tanjung Gading. 

 

"Rizki, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga membonceng pelaku. Namun, ketika melintasi jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, Irfan tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (6/10/2024). 

 

Golok tersebut langsung diarahkan ke leher Rizki, sembari tersangka berkata, "Diam, serahkan motor kamu." Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya. Keduanya pun terjatuh.

 

"Berusaha menyelamatkan diri, Rizki mencabut kunci motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, Irfan kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga setempat," jelasnya. 

 

Rizki langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Karang Timur dan menjalani visum di RS Bhayangkara.

 

Penangkapan Pelaku

 

Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading segera bergerak ke lokasi kejadian. pelaku Irfan berhasil ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.

 

"Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki Irfan," paparnya. 

 

Irfan kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

 

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

 

Dari tangan Irfan yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik Rizki. 

 

Saat ini, Irfan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

"Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini," pungkasnya. (*)