8 Kali Beraksi, Kelvin dan Usman: 'Kami Hanya Dua Detik Curi Motor di Bandar Lampung'

Kedua pelaku Kelvin dan Usman
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Kami lebih sering beraksi di Bandar Lampung, karena lebih hapal jalan. Kalau di daerah lain, kami kurang tahu jalannya," ujar Kelvin.

 

Penangkapan mereka dilakukan dengan tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

 

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Aerox yang digunakan untuk beraksi, beberapa pakaian, helm, serta lima rekaman CCTV yang mengabadikan aksi mereka.

 

Kelvin dan Usman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.