Antisipasi Hate Speech dan Hoax, Tim Cyber Polda Lampung Patroli Media Sosial Selama Masa Kampanye

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah," ungkapnya.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pendukung dan simpatisan pasangan calon, agar bijak dalam menggunakan media sosial.

 

"Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1, yang mengancam dengan pidana enam tahun dan atau denda maksimal 1 miliar rupiah," tegasnya. (*)