Komplotan Perampok Sumatera Selatan Jarah Rumah Kosong di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Pelaku Hatta berada di tengah
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Hatta kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

Sementara itu, pelaku Hatta mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi. 

 

"Saya dapat bagian Rp 2,5 juta, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

 

Kini, pihak kepolisian terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. (*)