Niat Curi Tabung Gas, Lihat Kunci Motor Tergeletak Residivis Narkoba di Bandar Lampung 'Gasak' Genio

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus FJ (31), warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, yang berani mencuri sepeda motor milik YP (28). 

 

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang.

 

FJ, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah polisi menangkapnya di tempat persembunyiannya di Jalan Teluk Tomini, Ex Lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

 

"Benar, kami berhasil menangkap pelaku dini hari tadi. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek," ungkapnya.

 

Menurut hasil pemeriksaan, FJ mengaku beraksi sendirian dalam pencurian tersebut. 

 

Modusnya adalah berjalan kaki untuk mencari rumah yang tampaknya mudah dimasuki. 

 

Pada hari kejadian, pelaku mendapati jendela rumah korban terbuka sedikit, yang memudahkannya untuk masuk.

 

"Pelaku menggunakan obeng yang ditemukannya di pekarangan rumah untuk mendongkel jendela dan masuk ke dalam," jelas Martono.

 

Awalnya, FJ hanya berniat mencuri dua tabung gas. Namun, saat melihat kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, ia memutuskan membawa sepeda motor yang terparkir di luar rumah.

 

"Karena rumah korban berada di gang sempit dengan jalan yang terjal, motor diparkirkan di lahan kosong dekat rumah," tambahnya.

 

Setelah berhasil membawa kabur motor, FJ mengganti plat nomor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut untuk menghindari kecurigaan. 

 

Namun, korban mengenali motornya saat melihat kendaraan yang mirip miliknya dan langsung melaporkannya ke polisi.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, petugas menemukan bahwa motor tersebut memang milik korban sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah. 

 

"Pelaku berencana menjual motor, tetapi belum menemukan pembeli sehingga masih dipakainya sendiri," jelas Martono.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Genio warna cokelat dengan nomor polisi BE 2526 AGH dan sebuah obeng yang digunakan untuk mendongkel jendela.

 

Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)