Keluarga Pensiunan di Bandar Lampung Kembalikan Aset PT KAI

Aset PT KAI di Pasir Gintung Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Setelah dilakukan mediasi, pada Kamis 22 Agustus 2024, rumah perusahaan dengan luas tanah 494 m2 dan luas bangunan 95 m2 tersebut dikosongkan oleh penghuni rumah. 

 

Siti Zaenab, pada tahun 2016 pernah berkontrak selama setahun mulai 1 Agustus 2016 s.d 31 Juli 2017 dan menjadikan aset perusahan tersebut rumah tinggal serta menjadi tempat usaha. Namun pada kontrak tersebut, terjadi backlog pembayaran sewa.

 

"Kami sangat mengapresiasi pada keluarga Siti Zainab yang telah secara sukarela mengembalikan dan menyerahkan aset KAI. Langkah-langkah yang kami lakukan selama ini, tentunya dengan mengedepankan rasa humanis," kata Azhar Zaki Assjari, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang melalui keterangan tertulis dikutip Sabtu (24/8/2024).