Duka Cita, Selamat Jalan Tri Sandrosum Semoga Amal Ibadahmu Diterima

- Nanang
Iptu David menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni sepeda motor Honda CS1 dengan nomor polisi B 3658 EYW yang dikemudikan oleh korban, dan truk Mitsubishi Col-T bernomor polisi K 9844 BP yang dikemudikan oleh Ahmad Sobirin (52), warga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. "Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban jiwa dan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp.4 juta," tambahnya.
Namun, Iptu David menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan siapa yang bersalah dalam peristiwa ini, karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kendaraan yang terlibat kecelakaan saat ini telah diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan. Pihak penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
lebih lanjut, Iptu David mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
“Mari kita semua meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam berlalu lintas. Kecelakaan seperti ini sering kali terjadi karena kelalaian atau kurangnya perhatian pengemudi. Pastikan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan di area yang rawan kecelakaan, dan selalu menjaga jarak aman antar kendaraan,” ujar Iptu David. (*)