Direktur Penyidikan Kejagung jadi Kajati Lampung

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kapuspenkum)

Lampung –  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.

 

Dalam surat keputusan tersebut terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Selain itu, Jaksa Agung juga turut merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024

 

Jaksa Agung mempromosikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

 

Selanjutnya Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.

 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan terkait mutasi tersebut. 

 

"Iya Benar," Singkatnya, Senin (12/8/2024). 

 

Untuk diketahui, jabatan Kajati Lampung sempat kosong pasca ditinggal oleh Nanang Sigit Yulianto. 

 

Sebelum ditunjuknya Kuntadi, pimpinan tertinggi di Kejati Lampung sempat diisi oleh I Gde Ngurah Sriada sebagai Pelaksana Tugas Kajati Lampung. (*)