5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Senin, 12 Agustus 2024 - 14:39 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Sementara 72 narapidana lainnya diusulkan untuk menerima RU 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi," ujar Kusnali.
Dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi, tindak pidana narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 2.275 orang.
Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, illegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.