Dugaan Korupsi Jaringan Pipa SPAM, Kejati Lampung Geledah Kantor PDAM Way Rilau

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung

 

Lokasi penggeledahan berada di Jalan P. Emir M Noer Nomor 11a, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Penggeledahan ini dilakukan dengan pengawasan dari perwakilan PDAM Way Rilau.

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyampaikan, penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 6 Agustus 2024. 

 

"Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau," kata dia Rabu (7/8/2024). 

 

Dalam penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

 

"Proses penggeledahan berjalan tanpa ada penolakan dari pihak PDAM Way Rilau, sehingga berlangsung dengan lancar dan aman," paparnya. 

 

Untuk diketahui, kasus ini diawali dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024, yang mengarah pada dugaan korupsi dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau. 

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 mengenai kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dengan pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tahun anggaran 2018.

 

PT Kartika Ekayasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek melalui tender, dengan kontrak Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 senilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada 23 Desember 2019.

 

Selama proses pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang berakibat pada kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara. 

 

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau.

 

Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp3.223.304.445,- (tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Jumlah ini masih dapat berubah mengikuti perhitungan lebih lanjut oleh ahli. (*)