Satresnarkoba Polres Pesawaran Ciduk Pria asal Bandar Lampung , Amankan Satu Paket dan Sepeda Motor
Selasa, 30 Juli 2024 - 15:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Pesawaran dalam memberantas narkotika. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.(*)