Tekab 308 Presisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curas di Tulang Bawang

Barang bukti pencurian dengan kekerasan.
Sumber :
  • Istimewa

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah topi biru yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit ponsel merek Oppo A57 milik korban.

 

Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)