Sindikat Sabu Malaysia-Medan Diringkus, Narkotika Senilai Rp30 Miliar Disita di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (Kg).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pengungkapan kasus ini diadakan pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Tujuh tersangka berhasil diamankan, yaitu Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat," kata Kapolda dalam konferensi pers diselenggarakan hari ini, Jumat, 26 Juli 2024 di GSG Presisi Polda Lampung.
Lebih lanjut, barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup 30 kg sabu, beberapa kendaraan seperti Toyota Avanza warna silver dan 2 Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan.
"Pada 9 Juli 2024 pukul 08.00 WIB, saat melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang terdapat foto tiga buah tas," paparnya.
Setelah interogasi, mereka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang ada di dalam Toyota Avanza silver.
"Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu," jelasnya.
Kemudian, pengembangan kasus dilakukan pada 10 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan dua orang tersangka, Riko dan Sujiman, di rumah makan wilayah Provinsi Jambi.
"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat sebagai kaki tangan AL di Tanjung Balai Medan," tutur Kapolda.
Para tersangka mengaku mereka bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) dan Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
"Nilai barang bukti mencapai sekitar Rp30 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Saat ditanyai awak media terkait apakah, jaringan tersebut merupakan jaringan sindikat Freddy Pratama. Kapolda Lampung menambahkan, bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Hingga saat ini jaringan Freddy Pratama sudah tidak ditemukan," tandasnya. (*)