Polres Tanggamus Tetapkan HN Tersangka Pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus telah menetapkan HN (41 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Lampung. Tersangka HN saat ini sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif di Polres Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap HN didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. "Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Selasa (23/7/2024).

Dalam kasus ini, HN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 354 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Lebih lanjut, Umi menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami rekam medis tersangka HN dengan berkoordinasi bersama petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. "Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ," tambahnya.

HN juga diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan, dengan catatan kasus pada tahun 2013 dan 2017. "Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka yang terjadi pada tahun 2013 dan 2017," tutur Umi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Metro.

Diketahui, tim gabungan Polsek Pugung dan Polres Tanggamus telah melakukan olah TKP perkara penganiayaan berat yang menyebabkan kedua korban bernama Halimi (62) dan istrinya, Siti Khodijah (49) meninggal dunia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Jumat 19 Juli 2024.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 20 cm, serta pakaian yang dikenakan oleh korban.

Menurut keterangan saksi RH, awalnya ia melihat pelaku HN (41) mendatangi rumah korban pada pagi hari pukul 05.45 WIB. Saat itu, korban Halimi sedang berada di halaman depan rumah dan terlibat cekcok mulut dengan HN. Tidak lama kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah.

Saksi RH kemudian melihat pelaku HN keluar dari rumah korban dengan berlari dan pakaian berlumuran darah.

Melihat kejadian tersebut, saksi lain HS, datang ke lokasi dan memeriksa keadaan di dalam rumah dan menemukan Halimi dan Siti Khodijah tergeletak di dapur dengan kondisi penuh luka dan darah.(*)