Ombudsman Lampung Terima 48 Laporan Masyarakat, Terbanyak Mengenai Kerusakan Jalan

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungOmbudsman Lampung telah menerima sebanyak 72 persen laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang tidak memberikan pelayanan selama Triwulan II tahun 2024, yang berlangsung dari April hingga Juni.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam konferensi pers di kantornya yang berlokasi di Jalan Cut Mutia No. 137, pada Kamis (18/7/2024).

"Dalam periode triwulan II ini, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah terkait tidak memberikan pelayanan, serta ada juga laporan mengenai penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, ketidakkompetenan, dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Nur.

Nur juga menjelaskan bahwa substansi pelayanan yang paling sering dilaporkan adalah terkait infrastruktur, khususnya mengenai kerusakan jalan.

Menurutnya, melalui laporan yang masuk ke Ombudsman, masyarakat mulai merasakan manfaatnya, terutama dalam hal perbaikan infrastruktur jalan yang sangat berdampak pada perekonomian, terutama di wilayah kabupaten.

Selama Triwulan II, Ombudsman Lampung menerima total 48 laporan dari masyarakat, dengan rincian substansi sebagai berikut: perhubungan dan infrastruktur (25 laporan), Pendidikan (6 laporan), kesejahteraan sosial (5 laporan), kepolisian (3 laporan), agraria (2 laporan), administrasi kependudukan (2 laporan), energi & kelistrikan (1 laporan), air (1 laporan), kesehatan (1 laporan), perbankan (1 laporan), dan pemukiman serta perumahan (1 laporan).

Selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan dari bulan Juni hingga September.

Nur menyatakan bahwa evaluasi ini tidak hanya berdasarkan dari penyelenggara, tetapi juga melibatkan persepsi langsung dari masyarakat yang mengakses layanan, dengan harapan hasilnya dapat menjadi evaluasi bagi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Lampung juga telah menandatangani MoU dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni lalu.

MoU ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat di wilayah tersebut, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.

Dengan demikian, Ombudsman Lampung terus berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang terjadi di Lampung.(*)