Kabaharkam Polri Harapkan Kesuksesan Pemilu 2024 tercipta di Pilkada Lampung

Kabaharkam Polri ke Lampung
Kabaharkam Polri ke Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Netralitas personel Polri, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh memilih dan dipilih.

 

"Dalam Undang-Undang Kepolisian disebutkan bahwa polisi harus netral. Kemudian, dalam beberapa peraturan Kapolri juga disebutkan bahwa polisi harus netral," tegas Fadil, yang juga mantan Kapolda Metro Jaya.

 

Fadil juga menambahkan bahwa Polri selalu menekankan pentingnya netralitas dalam berbagai kesempatan, agar polisi tetap berada di tengah dalam kontestasi pemilu.