Sindikat Pencurian Outdoor AC di Bandar Lampung Libatkan 5 Tukang Rongsokan

Kolase foto pelaku
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melalui Tim Tekab 308 bersama Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian outdoor AC yang marak terjadi di Kota Bandar Lampung. 

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dalam penyelidikan intensif, pihaknya menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pencurian yang telah beraksi di beberapa lokasi kejadian perkara (TKP).

 

"Kelima pelaku ditangkap pada Senin (1/7) Para pelaku diketahui telah menjalankan aksi pencurian ini sejak awal tahun 2024. Mereka sudah melakukan pencurian sejak Januari 2024," kata dia saat diwawancarai, Selasa (2/7/2024). 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka adalah MA, MS, S, St, dan J.

 

MA tercatat telah beraksi di lima TKP, MS juga di lima TKP, S satu kali, St tiga kali, dan J tiga kali di wilayah Bandar Lampung. 

 

"Para pelaku berlatar belakang sebagai pengumpul barang rongsokan, yang memanfaatkan situasi untuk mencuri alat AC outdoor dari toko-toko di kota tersebut," jelasnya. 

 

Menurut Kasat, aksi pencurian ini dilakukan di toko-toko yang memiliki pemilik namun kurang pengamanan, sehingga memudahkan para pelaku untuk menjalankan aksinya. 

 

Motif utama para pelaku adalah dengan mengawasi situasi dan ketika keadaan sepi, mereka langsung melakukan pencurian.

 

"Mereka semuanya terlibat sebagai pelaku utama dalam satu sindikat. Barang hasil curian kemudian dijual ke tempat barang rongsokan," kata Kasat. 

 

Polisi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki alat outdoor AC untuk memasang pengaman tambahan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. 

 

"Kami sudah beberapa kali mengungkap kasus ini dan sekarang terulang lagi. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan memasang pengaman pada alat outdoor AC mereka," pungkas Dennis. (*)