Warga di Lampung Diimbau Jangan Sembarangan Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api

Bakar sampah dekat Rel KA Berbahaya
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Salah satunya terdapat pada pasal 192 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

 

“Prilaku warga membakar sampah sangat membahayakan karena asapnya mengganggu jarak pandang dari masinis. Selain itu, apabila ada warga yang menyebrang sembarangan juga akan tertutup pandangannya. Api yang menyala juga berpotensi menimbulkan kebakaran kereta api karena pada lokomotif di dalamnya terdapat bahan bakar minyak yang mudah terbakar,” jelas Zaki. 

 

Zaki menambahkan tumpukan sampah dekat rel di Kota Bandar Lampung tersebar di 24 titik di sembilan kecamatan yaitu Kedaton, Way Halim, Enggal, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Teluk Betung Selatan, Bumi Waras, Sukabumi dan Panjang.