Spesialis Pembobol Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap: Royek Beraksi di 10 TKP

Royek pelaku pembobol minimarket di Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap RY alias Royek (34), yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan di minimarket di kota Bandar Lampung.

 

RY (34) ditangkap petugas pada Selasa malam, 25 Juni 2024, di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Ridwan Rais, Gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Bandar Lampung.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

 

"Semalam sudah kita amankan, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kompol Dennis Arya pada Rabu, 26 Juni 2024.

 

Dennis menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku beroperasi seorang diri.

 

"Modusnya adalah membuka pintu teralis dengan menggunakan linggis," kata Kompol Dennis.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah membobol setidaknya 10 lokasi minimarket di Bandar Lampung.

 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan," jelas Dennis.

 

Aksi pencurian ini sendiri terjadi sejak tahun 2021. RY baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus serupa di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Februari lalu.

 

"Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman," tambah Dennis.

 

Pelaku mengakui bahwa barang yang diambil dari minimarket tersebut berupa rokok dan uang yang ada di laci kasir.

 

"Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta dalam satu kali beraksi," kata Dennis.

 

RY mengaku menggunakan uang hasil tindak pidana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)