Divre IV Tanjungkarang: Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA jadi Maksimal 7 hari

Stasiun Tanjungkarang Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA

 

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

 

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

 

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.