Aniaya Mahasiswa Pakai Pisau, Penjual Buah di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 7 Juni 2024 - 10:22 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)