Istri Kerja Jadi TKI, Suami Rudapaksa Dua Anak Tirinya

WO (45) Tersangka Persetubuhan Dan Pencabulan Dua Anak Tiri
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih dibawah umur.

 

Pelaku berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 Wib.

 

"Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP," Ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang.

 

Dijelaskan Priyono, dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.