Camat Langkapura Bandar Lampung Jelaskan Soal Pemberhentian Ketua RT yang Dinilai Karena Politik

Camat Langkapura, Andi Saputra Kesuma
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungCamat Langkapura, Andi Saputra Kesuma menjelaskan terkait, keluhan warga RT 06 LK 1, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung yang mempertanyakan pemberhentian sepihak Ketua RT mereka Suwondo. 

 

Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan bukan karena adanya isu politik atau apapun. Melainkan, yang bersangkutan (Ketua RT) tidak patuh kepada aturan, melanggar disiplin kerja.

 

"Jadi pemberhentian itu bukan karena ada isu yang berkembang yakni soal politik. Pemberhentian itu murni karena adanya indispliner tidak aktif, tidak hadir dalam beberapa waktu dan ini lah yang menjadi penilaian," kata dia saat diwawancarai, Jumat (31/5/2024). 

 

Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya pun telah menyampaikan secara lisan, bahkan surat teguran telah disampaikan kepadanya. 

 

"Sudah saya sampaikan, sudah tiga kali lebih," jelasnya. 

 

Bahkan, disampaikan Andi, setelah keluar surat pemberhentian dan pengangkatan Plt RT ia juga berkordinasi dengan Kepala Lingkungan, bahkan Lurah untuk bisa melihat kondisi di lapangan. 

 

"Dan yang dijadikan Plt juga bukan orang jauh, yakni kepala lingkungannya. Karena itu secara administrasinya," kata Camat. 

 

Camat Langkapura juga kembali menegaskan, bahwa tidak ada politik dalam pemberhentian ini. 

 

"Disini saya tegaskan kembali, apabila pemberhentian itu bukan karena Politik atau apapun. Semuanya sudah dikordinasikan terlebih dahulu," ungkapnya. 

 

Sebelumnya, warga masyarakat RT 06 LK 1, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, mendesak Walikota Bandar Lampung untuk membatalkan pemberhentian sepihak Ketua RT mereka, Suwondo. 

 

Mereka menilai keputusan ini sangat bernuansa politik dan tidak berdasar.

 

Berdasarkan surat resmi yang diterima dari warga pada Kamis, 30 Mei 2024 pemberhentian Suwondo terjadi setelah Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan April lalu. 

 

Suwondo dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Camat Langkapura Nomor: 141/43/U.13/IV/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RT Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

 

Surat keputusan tersebut menunjuk Didi Supardi, Kepala Lingkungan I, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) RT 06 LK 1 menggantikan Suwondo.

 

Selanjutnya, dalam musyawarah yang diikuti warga RT 06, masyarakat sepakat menolak penetapan Plt RT yang baru dan meminta agar Suwondo diaktifkan kembali hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2027. 

 

Mereka menilai alasan pemberhentian yang diberikan oleh Camat Langkapura tidak berdasar dan lebih bersifat politis. (*)