Beraksi Pakai Angkot, Kawanan Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diciduk
Selasa, 21 Mei 2024 - 13:24 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Jadi RD (DPO) merupakan seorang supir angkot, jadi mobil angkot itu yang dipergunakan untuk melakukan aksinya" jelas Sutomo.
Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)