Cemburu, Pria di Pringsewu Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Ditangkap di Banten

BS (33) Pelaku Penganiayaan
BS (33) Pelaku Penganiayaan
Sumber :
  • Nanang

Kapolsek menyebut, BS, pelaku KDRT, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 

 

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.' Tandasnya (*)