Jambret Kerap Sasar Pengendara Wanita di Bandar Lampung Ditangkap, Ini Tampangnya
Senin, 20 Mei 2024 - 11:23 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Barang bukti yang berhasil sita petugas yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah Hand Phone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)