Baru Lulus SMP Nekat Bak Pasutri, Ada Video Panas Beredar

TB (15) Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • Humas Polres Pringsewu

Lampung –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial TB, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri.

 

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diamankan polisi dirumahnya diwilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Kamis siang, 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib. 

 

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon melalui release humasnya pada Jumat (17/5/2024) siang.

 

Terungkapnya kasus ini, kata Kasat, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.