AM Warga Bandar Lampung Nekat Bobol Rumah Tetangganya

Kolase pelaku AM dan barang bukti
Kolase pelaku AM dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan," pungkas Kapolsek. 

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)