Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Waykanan

Boy Tersangka Pencabulan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.