Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Waykanan
- Humas Polres Waykanan
Lampung –Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul / asusila yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (29/04/2024).
Tersangka inisial RS alias Boy (23) berdomisili di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 13:00 WIB saat korban Dara (11) bukan nama sebenarnya menjaga warung di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan kemudian datang pelaku dan awalnya hendak membeli air mineral.
Selanjutnya pada saat di dalam warung tiba-tiba pelaku meremas bagian dada kiri korban menggunakan tangan kanan, setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut lalu tersangka pergi berjalan kaki meninggalkan korban.