Kejari Pringsewu Bongkar Bapenda, Ada TPPU Dan Tersangka Lain

Waskito Joko Suryanto
Sumber :
  • Istimewa

Lampung –Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu usai menetapkan WJS mantan Kepala Bapenda tahun anggaran 2021 - 2022

 

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

 

 "Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan, Kamis (25/04/24).