Maju Walikota, Eva Dwiana Sebut Bakal Lanjutkan Program yang Belum Tuntas

- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Setelah akan kembali maju sebagai Bakal Calon (Balon) Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, akan melanjutkan program yang belum terlaksana, selama kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Kota Tapis Berseri.
Hal tersebut disampaikan Eva Dwiana saat diwawancarai awak media usai menyerahkan surat keputusan (SK) PPPK di Aula Semergou, Rabu (24/4/2024).
"Melanjutkan program, karena banyak yang belum kelar (selesai) karena kita terdampak covid-19 kemarin," kata Eva Dwiana.
Eva Dwiana yang kerap disapa Bunda Eva itu memohon restu kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk bisa melanjutkan program yang telah direncanakan.
"Mohon doanya ke depan semua program kesejahteraan masyarakat akan lebih baik," jelasnya.
Untuk diketahui, Eva Dwiana yang merupakan Incumbent (petahana) Walikota Bandar Lampung mengambil formulir pendaftaran bakal calon (Balon) Walikota di Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bandar Lampung, pada Selasa (23/04/2024).
Pengambilan berkas penjaringan calon walikota Eva Dwiana diwakili oleh Lission Officer (LO) Roni.
Dalam kesempatan itu LO Eva Dwiana, Roni menjelaskan jika dia mewakili orang nomor satu di Kota Bandar Lampung untuk mengambil berkas pendaftaran pada penjaringan balon walikota di DPC PDI Perjuangan.
"Saya mewakili Ibu Walikota Eva Dwiana mengambil berkas pendaftaran calon walikota. Nanti pas pengembalian berkas ibu langsung yang mengantarkan," kata Roni.
Sementara itu, Ketua tim penjaringan Walikota dan Wakil Walikota DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta menjelaskan, bahwa untuk berkas pendaftaran memang dapat diwakilkan.
Akan tetapi, pada saat pengembalian berkas wajib yang bersangkutan hadir.
"Ya hari ini Selasa incumbent Walikota Bandarlampung Eva Dwiana melalui LO nya mengambil formulir berkas pencalonan walikota di DPC PDI Perjuangan, kami tim penjaringan tadi sudah menerimanya dan memberikan berkas tersebut, dan nantinya saat pengembalian harus yang bersangkutan," pungkas Dedi Yuginta. (*)