Tiga Kali Beraksi di Bandar Lampung, Hari Indra Ditangkap
Kamis, 18 April 2024 - 14:27 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Kemudian, 5 buah mata kunci Letter T, 1 buah tas slempang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol BE 2675 AFS milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)